
Kode Broker Saham Dihapus di Bursa, Musibah atau Solusi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana tidak akan menampilkan kode broker dalam running trader dalam sistem perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini akan berlaku mulai 26 Juli 2021 mendatang.
Kepala Riset Fraus Capital, Alfred Nainggolan mengatakan ketidaksetujuannya dengan aturan ini. Menurutnya kebijakan ini terlalu besar yang dikorbankan.
Selama ini yang terdengar aturan ini berkaitan dengan herding behaviour (kecenderungan aktivitas menggiring trader). Menurutnya, herding behaviour itu sampai kapanpun tetap akan ada.
"Masalah kebijakan ini untuk mengatasi herding behaviour terlalu sayang. Herding behaviour dimana saja akan selalu ada, tinggal masalah gimana cara yang paling tepat edukasi pasar," kata Alfred di InvesTime CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Alfred menambahkan dengan ini ada sisi informasi yang hilang dari pasar dan tidak didapatkan semua investor. Dia menyayangkan BEI mengambil langkah untuk menghilangkan herding behaviour dengan menghilangkan kode broker.
Dalam kesempatan yang sama, Founder Komunitas Wiguna Investment, Fransiskus Wiguna juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengatakan hilangnya kode broker jadi musibah.
Alasannya herding behaviour bukan di metodenya. Fransiskus mengatakan agak disayangkan jika kode broker hilang hanya untuk menghilangkan aktivitas tersebut.
Dia juga menyayangkan kode broker hilang, sebab itu adalah data real yang terjadi di pasar.
"Jadi saya rasa cukup sayang data broker dihilangkan hanya untuk menghilangkan herding behaviour. Karena akan ada lagi metodenya," ungkap Fransiskus.
Sebelumnya, BEI membuat kebijakan baru yaitu tidak menampilkan kode broker dalam running trade di sistem perdagangan saham. Menurut rencana kebijakan ini akan mulai berlaku 26 Juli 2021 nanti.
Setelah aturan ini berlaku, investor tidak dapat melihat Anggota Bursa (AB) mana yang akan mentransaksikan saham tertentu, kode broker ini baru akan bisa terlihat pada akhir perdagangan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pertimbangannya dilakukan kebijakan ini terutama untuk mengurangi adanya kebiasaan menggiring (herding behaviour) pasar ke saham-saham tertentu. Lainnya adalah untuk meningkatkan tata kelola pasar.
"Meningkatkan market governance dengan mengurangi herding behaviour," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Pertimbangan lainnya adalah dari segi teknis. Laksono menyebut dengan ditutupnya kode broker ini akan dapat mengurangi kebutuhan bandwidth data.
Sebab tingginya kebutuhan bandwidth ini menyebabkan keterlambatan aktivitas trading mengingat tingginya frekuensi perdagangan akhir-akhir ini.
Laksono menegaskan, penutupan kode broker ini merupakan best practise yang juga dilakukan di bursa saham lain. Hal ini juga dinilai tidak membuat bursa menjadi tertutup, sebab data ini masih bisa diakses di akhir hari perdagangan.
"Ini tidak membuat bursa semakin tertutup karena memang begitu prakteknya di bursa-bursa lain di dunia," tandasnya.
Penutupan kode broker ini nantinya juga akan dilanjutkan dengan adanya penutupan tipe investor, yakni investor lokal dan investor asing. Kebijakan ini akan mulai efektif enam bulan setelah penutupan kode broker dilakukan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati Sobat Cuan, Ini Pemicu Naiknya Saham Bank 'Mini'