Live Now! Alhamdulillah Musim THR, Bisa Borong Saham Oke Gak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim Tunjangan Hari Raya (THR) telah tiba. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pencairan THR para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap dan paling lambat 5 hari sebelum Lebaran.
Di swasta, beberapa perusahaan sudah membayarkan THR kendati aturan Kemenaker THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Lantas, jelang pembagian THR ini, bagaimana peruntukkan yang tepat dalam investasi?
Simak pembahasan dalam program InvesTime CNBC Indonesia, bersama Amir Suhendro Samirin, Direktur NH Korindo Sekuritas, LIVE, Rabu malam ini (28/4), mulai pukul 18.15 WIB.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Awas Nyangkut di Saham-saham Bank Mini
