Alasan Kenapa Investasi Bodong Masih Menjamur

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 March 2018 15:31
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 57 entitas atau perusahaaan yang disinyalir menawarkan produk dan penawaran investasi ilegal.

57 entitas ini, terdiri dari 33 entitas di bidang forex/future trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menilai, munculnya entitas-entitas yang menawarkan produk investasi bodong harus diakui tak lepas dari adanya permintaan dari masyarakat.

Alasan Kenapa Investasi Bodong Masih Menjamur Foto: Ardan Adhi Chandra/Detik.com


"Ini masalah supply dan demand. Kalau supply ada, ditawari. Tapi kalau demand tidak ada, ya tidak ada juga," kata Muliaman di kantor Bappenas, Kamis (8/3/2018).

Adanya permintaan, menurut Muliaman, disebabkan karena berbagai faktor. Mulai dari ketidaktahuan bahaya menggunakan produk investasi ilegal, sampai dengan ingin mendapatkan imbal hasil tinggi.



Maka dari itu, sambung Muliaman, sudah menjadi tugas OJK untuk terus melakukan edukasi. Bukan hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada entitas yang belum terdaftar di OJK.

"Jadi harus berizin, tidak boleh tidak berizin. Kita didik agar demand itu berkualitas. Masyarakat perlu memiliki pengetahuan keuangan agar memiliki opsi berinvestasi," katanya.

Muliaman mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari jerat investasi bodong, Salah satunya, mencari informasi entitas yang menawarkan kepada otoritas terkait.

"Kalau dikasih tahu masih nekat juga, mau gimana," kata mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.


(dru) Next Article 72 Entitas Terciduk Investasi Bodong, Ada Jual Beli Bitcoin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular