Astaga! Facebook Paling 'Bandel' Tak Ikuti Arahan Pemerintah

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 May 2019 10:02
Raksasa media sosial asal AS, Facebook dinilai paling 'bandel' karena tidak mengikuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Foto: Mark Zuckerberg, Facebook Hapus 97 Akun Terkait Rusia (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa media sosial asal AS, Facebook dinilai paling 'bandel' karena tidak mengikuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam memblokir konten negatif.

Pernyataan itu dilontarkan dalam Rapat Komisi I DPR bersama Kemenkominfo membahas Palapa Ring, Satelit Satria, dan keamanan informatika, di Gedung DPR RI, Selasa ini (14/5/2019).

Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty, mengatakan informasi bohong atau hoax sudah menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia khususnya menjelang Pemilihan Presiden 2019. Evita ingin ancaman yang tersebar di media sosial bisa diblokir secara langsung.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa sebenarnya Kemenkominfo bisa meminta langsung untuk memblokir ketika menemukan konten hoax.


"Kami sudah ketemu Facebook. Di situ mereka [Facebook] bilang dan mengaku ikut aturan pemerintah. Ya sudah, suruh tutup saja," ujar Evita di Gedung DPR, Jakarta.

Namun Menkominfo Rudiantara membantah pernyataan Evita. Ia mengatakan kementeriannya telah mengirimkan permintaan blokir secara terus menerus, termasuk melayangkan surat ke Facebook.

"Mereka justru yang paling parah. Bicara sama Ibu, kalau pemerintah minta turunkan, Saya bisa berikan datanya," tegas Rudiantara.


Rudiantara juga menyebut Facebook selalu memberikan sejumlah alasan saat pemerintah meminta takedown atau menurunkan konten tertentu. Menurut Menkominfo, dibandingkan dengan media sosial lain, Facebook adalah yang terparah dengan tingkat pemenuhan paling rendah.

"Banyaklah nanti lebih baik pakai data. Karena, kami punya perbandingan berapa persennya. Yang dipenuhi oleh Twitter atau Instagram berapa persen. Begitu pula yang harus dipenuhi Facebook. Kita punya record-nya semua," tambahnya.

Selesai rapat Rudiantara mengatakan hal yang dinyatakan Facebook ke Komisi I DPR RI tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena terkadang permintaan pemerintah memblokir konten yang dianggap melanggar memang tidak sesuai dengan aturan Facebook.

"Facebook menyampaikan kepada teman-teman Komisi I bahwa kalau pemerintah minta apapun kita ikuti. Makanya saya katakan ayo datang saya kasih angkanya berapa yang diminta Kominfo untuk di take down tapi tidak dilakukan," ujarnya.

"Kalau ke teman-teman, [Facebook] bilang apapun yang diminta sama Rudi pasti dituruti," tutupnya.

Sebagai perbandingan, di negara lain, Facebook yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini juga menghadapi beberapa tuntutan denda. Bahkan, seperti dikutip CNBC International, Facebook menganggarkan dana sebesar US$3 miliar atau setara Rp 42 triliun (asumsi US$1 = 14.000) untuk membayar denda kasus kebocoran data. Hal ini diungkap dalam laporan keuangan Facebook kuartal I-2019.

Sebelumnya Washington Post memperkirakan Facebook akan dikenakan denda S$22,5 juta. Denda ini pernah diberikan kepada Google pada tahun 2012.





(tas) Next Article Kominfo Siap Sanksi Jasa Pembayaran Terkait Judi Online, Ini Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular