
Bukalapak Jajaki Jualan Saham, Emang Bisa Ya?
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
28 January 2019 15:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perusahaan marketplace terbesar di Indonesia, PT Bukalapak.com menjajaki peluang menjual produk saham di Bursa Efek Indonesia melalui situs marketplace tersebut.
Presiden Bukalapak M. Fajrin Rasyid mengatakan peluang penjualan produk efek atau saham tersebut bisa saja terbuka dilakukan, namun masih membutuhkan analisis lebih dalam.
"Ini sesuatu yang akan kami analisis juga karena memang kalau kita ngomongin saham itu masih ada aturan-aturan yang perlu dikaji ulang. Tapi tidak menutup kemungkinan," ungkap Fajrin kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Fajrin menambahkan, perhatian perusahaan e-commerce dengan omzet puluhan triliun ini ialah terkait dengan regulasi. Sebelumnya, Bukalapak sudah memfasilitasi penjualan produk pasar modal yakni reksa dana hasil kerja sama dengan perusahaan manajer investasi (MI).
Proses penjualan reksa dana pun lebih mudah karena tidak membutuhkan rekening dana nasabah (RDN). Sementara, untuk jasa penjualan saham, dari sisi regulasi lebih kompleks.
"Di reksa dana kita enggak harus ada RDN dan sebagainya. Tapi kalau untuk saham kan harus ada RDN. Agak lebih ribet dari sisi regulasinya saja," tuturnya.
Belum diketahui berapa manajer investasi atau perusahaan sekuritas yang akan bekerjasama dengan Bukalapak dalam hal penjualan saham ini. Fajrin menambahkan, tentu saja pihaknya menginginkan konsumen lebih mudah membeli saham di Bukalapak ketimbang di bank.
"Kami ingin simple juga gitu ya. Kalau misalnya kita bikin terus customer masih harus ke bank gimana? Kami ingin menganalisis. Tunggu izinnya ada, perlu kepastian [bahwa itu] tidak melanggar aturan yang berlaku." katanya.
Presiden Bukalapak M. Fajrin Rasyid mengatakan peluang penjualan produk efek atau saham tersebut bisa saja terbuka dilakukan, namun masih membutuhkan analisis lebih dalam.
"Ini sesuatu yang akan kami analisis juga karena memang kalau kita ngomongin saham itu masih ada aturan-aturan yang perlu dikaji ulang. Tapi tidak menutup kemungkinan," ungkap Fajrin kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Proses penjualan reksa dana pun lebih mudah karena tidak membutuhkan rekening dana nasabah (RDN). Sementara, untuk jasa penjualan saham, dari sisi regulasi lebih kompleks.
"Di reksa dana kita enggak harus ada RDN dan sebagainya. Tapi kalau untuk saham kan harus ada RDN. Agak lebih ribet dari sisi regulasinya saja," tuturnya.
Belum diketahui berapa manajer investasi atau perusahaan sekuritas yang akan bekerjasama dengan Bukalapak dalam hal penjualan saham ini. Fajrin menambahkan, tentu saja pihaknya menginginkan konsumen lebih mudah membeli saham di Bukalapak ketimbang di bank.
"Kami ingin simple juga gitu ya. Kalau misalnya kita bikin terus customer masih harus ke bank gimana? Kami ingin menganalisis. Tunggu izinnya ada, perlu kepastian [bahwa itu] tidak melanggar aturan yang berlaku." katanya.
Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan disebutkan pihak yang melakukan jual beli saham ialah perusahaan efek (sekuritas) yang memiliki izin OJK sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).
(tas) Next Article Bukalapak Akuisisi iPrice, Lanjut Aksi Caplok Startup Digital
Most Popular