Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang e-commerce atau toko online. Setelah menuai protes keras dari asosiasi toko online, Kemenkeu melunak dan memutuskan beberapa 'win-win solution' yang disepakati bersama.