CNBC Insight

Ekonomi RI Sulit, Menkeu Nekat Buat Kebijakan Radikal Ini

MFakhriansyah,  CNBC Indonesia
06 June 2026 10:30
Businesswoman use laptop and calculator analyzing company growth, future business growth arrow graph, development to achieve goals, business outlook, financial data for long term investment.
Foto: Getty Images/Prae_Studio

Jakarta, CNBC Indonesia - Kesulitan ekonomi selalu mendera Indonesia sepanjang sejarah. Berbagai upaya pun dilakukan oleh menteri keuangan, termasuk lewat cara tak terduga, seperti meminta masyarakat memotong uang.

Kejadian ini dilakukan oleh Menteri Keuangan ke-5, Syafruddin Prawiranegara. Pada 10 Maret 1950, Syafruddin mengeluarkan kebijakan yang kemudian dikenal sebagai "Gunting Syafruddin", yakni kebijakan menggunting uang kertas.

Syafruddin mengungkap alasan pemerintah melakukan itu karena menghadapi kesulitan luar biasa, seperti ketidakstabilan politik karena tekanan Belanda, meningkatnya inflasi, hingga meroketnya harga bahan pokok.

"Maka, untuk menyelamatkan negara pemerintah harus mengambil tindakan tepat dan radikal. Dan satu-satunya jalan yang menurut pendapat pemerintah dapat membawa kemajuan adalah mengadakan penertiban penerimaan negara dan menekan peredaran uang," katanya, dikutip dari koran Merdeka (21 Maret 1950).

Caranya dengan menggunting uang kertas pecahan 5 gulden ke atas. Uang itu wajib digunting tepat di bagian tengah hingga terbagi dua. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Syafruddin mengambil langkah ekstrem. Uang pecahan 5 gulden ke atas wajib digunting tepat di bagian tengah hingga terbagi dua.

Bagian kiri uang masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Sementara bagian kanan tidak bisa dipakai bertransaksi dan wajib ditukar dengan obligasi negara. Syafruddin mencontohkan, jika ada orang punya 1000 gulden, maka wajib dipotong dan nilainya menjadi 500 gulden. Lalu bagian sebelahnya diserahkan ke negara. 

Kebijakan ini berlaku sampai 9 Agustus 1950. Saat berlangsung, semua pihak wajib menerima uang guntingan sebagai alat transaksi yang sah. Jika tidak, pemerintah bakal memberikan hukuman.

"Mereka yang tidak mau menerima uang kertas sobekan dapat dijatuhi hukuman. Polisi sudah diminta membuat proses hukumnya," tegas Syafruddin, dikutip dari koran Persatuan (21 Maret 1950). 

Banyak pihak kemudian menganggap kebijakan tersebut nyeleneh dan terlalu nekat. Beberapa politisi, terutama dari Partai Komunis Indonesia, turut mencemooh kebijakannya. Namun, Syafruddin yakin langkah itu dapat mengurangi jumlah uang beredar secara drastis, menekan inflasi, menurunkan harga barang, sekaligus menambah pendapatan pemerintah.

Pada akhirnya, keyakinan tersebut ternyata terbukti. Dalam buku Perjuangan Mendirikan Bank Sentral Republik Indonesia (2016), mata uang langsung menguat dan inflasi dapat dikontrol dalam waktu kurang dari setahun. Belakangan, kebijakan ini membantu Indonesia perlahan keluar dari tekanan krisis ekonomi besar pada awal masa kemerdekaan.

Kiprah Syafruddin sebagai bendahara negara berakhir pada 27 April 1951. Tahun 1953, karier pemerintahannya bergeser mengurusi moneter sebagai Gubernur Bank Indonesia pertama. 

(mfa/mfa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Kisah Presiden AS Khawatir Kondisi Ekonomi RI, Minta Lakukan Ini


Most Popular
Features