Pengadilan Jakarta Vonis Mati Terdakwa Kasus Megakorupsi, Ini Sosoknya
Jakarta, CNBC Indonesia -Â Â Sejarah mencatat Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati atas kasus korupsi yang diberikan kepada salah satu orang bernama Jusuf Muda Dalam. Vonis ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi menjadi simbol bagaimana negara pernah memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan sosial, ekonomi, dan politik bangsa.
Jusuf Muda Dalam (JMD) dulunya adalah Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno. Skandal yang melibatkan dirinya terbongkar pada Agustus 1966. Berdasarkan laporan berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat dalam berbagai praktik korupsi besar.
Mulai dari penyalahgunaan izin impor melalui skema Deferred Payment, pemberian kredit bermasalah, penggelapan kas negara atau dana revolusi, hingga penyelundupan senjata dari Cekoslovakia. Nilai kerugian negara mencapai ratusan juta dolar AS dan puluhan miliar rupiah. Ini angka yang sangat besar untuk ukuran ekonomi Indonesia saat itu.
Perkara ini dibawa ke pengadilan pada 30 Agustus 1966. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde sampai ketuk palu tanggal 8 September 1966. Hari itu, hakim akhirnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
"Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!," ungkap harian Mertjusuar (10 September 1966)Â
Vonis mati dijatuhkan karena JMD terbukti menyalahgunakan jabatan strategis negara untuk melakukan korupsi dalam skala besar dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Pertimbangan politik juga memperberat putusan, termasuk latar belakang ideologis JMD yang dinilai bertentangan dengan arah politik negara pasca-1965. Selain hukuman mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh harta bendanya berupa mobil mewah, rumah, tanah, dan aset lainnya.
Putusan ini menuai reaksi keras karena menganggapnya belum cukup. Salah satunya dari Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, kepada Mertjusuar (15 September 1966)Â yang menyatakan:
"Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,"
JMDÂ sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, tetapi ditolak dan vonis mati tetap dikuatkan. Meski demikian, hukuman tersebut tak pernah dieksekusi. Pada September 1976, sebelum menghadapi regu tembak, JMD meninggal dunia di penjara akibat penyakit tetanus.
Meski begitu, sejarah mencatat kasus ini sebagai hukuman mati pertama dan satu-satunya atas kasus korupsi di Indonesia. Sekaligus jadi bukti bahwa negara pernah bertindak sangat keras terhadap koruptor.Â
(mfa/mfa)