Raja Gula Dunia dari RI, Bisnis Runtuh dalam Semalam
Jakarta, CNBC Indonesia — Sejumlah bisnis besar di Tanah Air menyimpan kisah unik dalam perjalanan membangun dan mengendalikan usahanya. Salah satunya dialami Oei Tiong Ham Concern, perusahaan gula asal Semarang yang sempat merajai pasar gula Asia hingga dunia.
Oiei Tiong Ham Concern (OTHC) merupakan konglomerasi yang didirikan pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, pada 1893. Dalam perkembangannya, OTHC membawahi empat anak usaha di sektor gula yang tersebar hingga India, SIngapura, dan London.
Berkat gurita bisnisnya yang luas, OTHC mampu mengekspor sekitar 200 ribu ton gula pada periode 1911-1912, sebagaimana dicatat Onghokham dalam buku Konglomerat Oei Tiong Ham (1992).
Bahkan, di waktu bersamaan, OTHC sukses menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda.
Berkat besarnya bisnis itu, tak heran kalau Oei Tiong Ham memiliki kekayaan 200 juta gulden. Sebagai catatan, uang 1 gulden pada 1925 bisa membeli 20 kg beras. Jika harga beras Rp 10.850/kg, diperkirakan harta kekayaannya senilai Rp 43,4 triliun.
Namun, setelah Oei Tiong Ham meninggal pada 6 Juli 1942. Setelahnya terjadi berbagai masalah yang mendera perusahaan hingga terpaksa runtuh dalam waktu satu malam.
Cerita bermula saat para pewaris OTHC mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda untuk menuntut Bank Indonesia cabang Amsterdam. Mereka ingin meminta kembali uang deposito jutaan gulden yang disimpan ke De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) sebelum Perang Dunia II atau tahun 1942.
Tujuan permintaan ini karena pemerintah Indonesia ingin memakai uang itu untuk membangun pabrik gula. Bagi para pewaris, pemerintah tidak berhak menggunakan uang warisan dari perusahaan.
Singkat cerita, tuntutan itu lantas dimenangkan oleh para pewaris. Pengadilan Belanda mengharuskan pemerintah mengembalikan dana depositonya. Pemerintah pun manut, tetapi pihak keluarga menganggap ini adalah awal dari malapetaka kerajaan bisnis OTHC.
"Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Ham) mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia," tulis Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003), dikutip Minggu (8/2/2026).
Tak lama berselang, setelah tuntutan itu, pada 1961 tiba-tiba pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan, yang merupakan roda penggerak utama konglomerasi OTHC. Pemanggilan ini untuk mengadili mereka di sidang ekonomi karena dianggap melanggar peraturan tentang valuta asing.
Akibat seluruh pewaris tinggal di luar negeri dan tidak ada pembelaan, maka pengadilan Semarang memutus OTHC bersalah. Tepat pada 10 Juli 1961, barang-barang bukti yang tersangkut peristiwa dirampas dan disita negara.
Penyitaan yang terjadi dalam waktu sehari itu termasuk juga harta warisan Oei Tiong Ham. Dengan kata lain, seluruh aset OTHC dan keluarga Oei disita. Hasil penyitaan inilah yang menjadi aset untuk modal pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 1964.
Setelah pengambilalihan oleh negara itulah, jejak bisnis konglomerasi besar OTHC selama puluhan tahun di zaman kolonial hilang begitu saja. Bahkan, keturunan Oei Tiong Ham pun gaungnya tidak lagi terdengar, hanya tinggal sejarah.
(Zahwa Madjid/mkh)