Negara Ubah Aturan, Orang Ini Beruntung Diizinkan Tak Bayar Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah negara sampai mengubah aturan hukumnya sendiri demi membebaskan satu orang dari kewajiban pajak. Sosok itu adalah Adolf Hitler, Kanselir Jerman periode 1933-1945, yang tercatat sebagai satu-satunya manusia dalam sejarah modern yang hidup sah tanpa membayar pajak seumur hidupnya.
Keputusan tersebut bukan terjadi karena kekurangan harta. Justru sebaliknya, Hitler termasuk salah satu figur terkaya di Jerman pada masanya. Kekayaan utamanya berasal dari penjualan buku Mein Kampf yang terbit pada 1925 dan terjual jutaan eksemplar di berbagai negara.
Dari penjualan itu, Hitler mengantongi sekitar 1,2 juta Reichsmark atau setara 8 juta dollar AS. Jika dikonversi ke nilai saat ini, jumlah tersebut setara triliunan rupiah. Sebagai perbandingan, gaji tahunan seorang guru di Jerman kala itu hanya sekitar 4.800 mark. Sementara gaji Hitler sebagai kanselir sendiri hanya 44 ribu Reichsmark per tahun.
"Pendapatan sebesar 1,232 juta Reichsmark pada tahun 1933 adalah angka yang luar biasa," ujar sejarawan Klaus-Dieter Dubon yang menemukan bukti pajak Hitler, dikutip dari CNBC International, Senin (9/2/2026).
Dengan pendapatan sebesar itu, seharusnya Hitler wajib membayar pajak hingga sekitar 600 ribu Reichsmark atau setara 8 juta dollar. Nilai ini sama dengan Rp132 miliar. Namun kenyataannya, dia menolak menyetor pajak.
Dalam riset "Was Nazi Germany an "Accommodating Dictatorship"? A Comparative Perspective on Taxation of the Rich in World War II" (2023), Hitler diketahui mengakali laporan pajak, seperti mengklaim mobil pribadi sebagai kendaraan perusahaan, mengurangi pencatatan aset, dan mengubah laporan keuangan. Semua ini membuat Hitler lama berselisih dengan kantor pajak Munich, Jerman, selama bertahun-tahun.
Sampai akhirnya, tagihan pajak itu hilang ketika dia berkuasa pada 1933. Hitler mengubah aturan perpajakan yang membuat tagihan pajaknya hilang lewat Undang-Undang Pemberdayaan Pajak. Hasilnya, setahun kemudian kantor pajak menghapus seluruh tagihan pajak senilai Rp132 miliar dan menyatakan sosok pria berkumis kotak itu bebas pajak seumur hidup.
Aturan ini membuatnya tercatat sebagai satu-satunya orang di dunia dalam sejarah modern yang tak dipungut pajak. Sebagai balasan, Hitler kemudian mempromosikan kepala kantor pajak Munich, Ludwing Mirre, yang telah membantunya sebagai Kepala Kantor Pajak Jerman dengan kenaikan gaji sebesar 41%.
Keputusan tersebut menjadi ironi besar. Padahal, di saat yang sama, Hitler melalui menteri keuangannya justru sedang sibuk mencari berbagai cara untuk menambah pemasukan negara demi membiayai program pemulihan Jerman dan ambisi-ambisi politiknya. Pajak yang seharusnya dia bayarkan semestinya bisa menjadi simbol kontribusinya sebagai warga negara dan teladan bagi masyarakat.
(mfa)