KH Ma'ruf Amin Bicara Wacana Pengaturan Zakat Seperti Pajak

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
04 July 2025 10:50
Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menghadiri sesi retret KTT ASEAN ke-45 di Pusat Konvensi Nasional di Vientiane, Laos, 9 Oktober 2024. (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Foto: KH Ma'ruf Amin. (REUTERS/Athit Perwongmetha)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama sedang mempertimbangkan pendekatan baru dalam tata kelola zakat nasional. Salah satu wacana yang disampaikan adalah menjadikan sistem pengelolaan zakat serupa dengan sistem perpajakan, dengan target transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data secara nasional.

"Zakat ini tidak cukup hanya dikelola secara normatif. Ke depan, kami dorong agar tata kelolanya bisa seperti pajak, terstruktur, terintegrasi, dan terdokumentasi," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof Waryono Abdul Ghafur dalam silaturahmi bersama KH Ma'ruf Amin di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).



Ia menambahkan, langkah ini diharapkan mampu memastikan distribusi zakat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintah juga mendorong digitalisasi pelaporan dan pemantauan zakat melalui penguatan sinergi dengan BAZNAS, LAZ, serta pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Kiai Ma'ruf menyambut baik arah kebijakan tersebut. Dia menegaskan, zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga alat strategis dalam pembangunan ekonomi syariah yang berkeadilan.

"Zakat ini bagian dari pilar ekonomi syariah. Kita tidak hanya mengumpulkan, tapi juga memberdayakan. Ini instrumen ekonomi," tegas Kiai Ma'ruf.

Sepanjang 2024, pengumpulan dana ZIS (zakat, infak, sedekah) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) tercatat mencapai Rp 40,5 triliun, naik 25,3% dibanding tahun sebelumnya. Adapun jumlah penerima manfaat zakat melonjak menjadi 119 juta jiwa, dari 97,8 juta pada 2023.

Peran KDEKS dan Daerah Dorong Ekonomi Syariah
Untuk memperluas jangkauan keuangan dan ekonomi syariah hingga ke daerah, Kiai Ma'ruf juga menyoroti pentingnya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS)sebagai perpanjangan dari Komite Nasional (KNEKS). Hingga awal tahun 2025, KDEKS telah dibentuk di 31 provinsi dari 38 provinsi, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung prinsip ekonomi syariah.

Kiai Ma'ruf bahkan mengapresiasi keterlibatan kepala daerah lintas agama yang aktif memimpin KDEKS. Ia menuturkan salah satu gubernur di wilayah timur Indonesia yang non-Muslim mengaku bangga memimpin KDEKS dan meminta testimoni langsung darinya untuk dimasukkan ke dalam biografi pribadi.

"Dia bilang, 'kalau ada orang Islam yang nggak bangga dengan ekonomi syariah, saya yang Kristen justru bangga,'" ucap Kiai Ma'ruf sambil menekankan bahwa prinsip syariah bisa inklusif dan adaptif dalam konteks pembangunan daerah.

Dalam jangka panjang, integrasi zakat dan wakaf dengan kebijakan pembangunan daerah menjadi salah satu strategi nasional. Menurut Kiai Ma'ruf, ekonomi syariah tak lagi sekadar konsep normatif, tetapi harus diimplementasikan secara profesional dan terukur.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular