Cerita Starbucks Pakai Buah Palsu, Digugat Rp 76,5 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan kedai kopi terbesar di dunia, Starbucks, secara resmi menghadapi tuntutan hukum tingkat lanjut di Amerika Serikat (AS), pada awal pekan ini. Hal itu akibat minuman buah yang dijual di kedai itu tidak sesuai yang diharapkan konsumen.
Tuntutan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap Starbucks yang dilaporkan dua konsumennya, yakni Joan Kominis dari New York dan Jason McAllister dari California, pada Agustus 2022 lalu. Mereka melakukan gugatan karena merasa telah dirugikan Starbucks soal perbedaan minuman pada daftar menu dan yang disajikan ke konsumen.
"Konsumen mengeluh bahwa minuman rasa buah naga, mangga, lemon, nanas, markisa, strawberi, dan timun, yang disajikan di menu Starbucks pada kenyataanya tidak mengandung mangga, markisa, dan buah-buahan lain yang dituliskan di daftar menu," tulis Reuters, dikutip Kamis (21/9/2023).
Para penggugat berargumen bahwa konsumen membeli produk minuman tersebut karena melihat pada rasa yang ada di daftar menu. Mereka percaya Starbucks bakal benar-benar menghadirkan buah tersebut pada minuman yang dibeli karena sudah membayar mahal.
Namun, pada kenyatannya, tidak ada buah sama sekali di minuman yang disajikan. Alhasil, para penggugat merasa tertipu. Hingga akhirnya masalah ini berbuntut panjang dan berakhir di meja hijau. Keduanya pun menuntut Starbucks US$ 5 Juta atau Rp 76,5 miliar.
"Mereka mengatakan hal ini melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen di negara bagian," tambahnya.
Meski begitu, tuntutan penipuan tersebut dibantah oleh Starbucks. Perusahaan berdalih nama produk seperti 'minuman rasa mangga' mengacu pada rasa-nya, bukan bahannya.
Artinya, daftar menu yang ada tidaklah salah. Sekalipun konsumen bingung, seharusnya dapat bertanya terlebih dahulu kepada barista sebelum membeli.
Akan tetapi, pembelaan Starbucks itu dipatahkan pada proses persidangan awal di Pengadilan Manhattan, Senin. Hakim John Cronan yang bertugas menolak permintaan Starbucks yang ingin kasus itu tidak dilanjutkan dan argumen penggugat dibatalkan.
Dalam persidangan hakim setuju atas gugatan tersebut dan menyatakan bahwa penulisan 'mangga', 'markisa', dan buah-buahan lain digunakan untuk mewakili rasa dan bahan.
"Sebagian besar konsumen yang memiliki akal sehat pasti berharap minuman mereka mengandung buah-buahan yang disebutkan di menu oleh perusahaan," ucap hakim. Alhasil, kasus hukum itu bakal diproses lebih lanjut lewat mekanisme persidangan.
(mfa/sef)