Lebaran Sudah Dekat, Banyak Pekerja Masih Bermasalah Soal THR
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa hari jelang hari raya Idul Fitri, mulai terlihat sejumlah kasus dimana karyawan tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya. Kalangan buruh menilai hal ini terjadi karena otoritas ketenagakerjaan tidak tegas dalam mengambil Tindakan, termasuk memberi sanksi kepada perusahaan pelanggar.
"Persoalan terjadi mengenai ketegasan pemerintah, dalam pelaksanaan sanksi kepada pengusaha yang nggak bayar THR pada serikat buruhnya, yang mengakibatkan pelanggaran terulang, ngga ada efek jera. Hal ini akan terus terjadi sepanjang penegakan hukum ga dilakukan secara tegas," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/4)
Ia juga sudah mendapat sejumlah laporan mengenai pembayaran THR secara tidak aturan. Bukan hanya dicicil, melainkan juga tidak dibayar secara penuh.
"Nerima dua laporan, memang bukan dari serikat pekerja, dia diberhentikan ketika habis kontrak saat bulan puasa ini. Namun THR nggak dibayar padahal sudah dua tahun bekerja, ada yang seperti itu," sebut Roy.
"Di sektor tekstil garmen yang mengadukan ke kita, katanya banyak teman-teman yang dapat perlakuan sama, tapi karena nggak ada serikat jadinya laporan personal, bukan atas nama organisasi," lanjutnya.
Kondisi itu di lapangan memang banyak terjadi. Dinas terkait di daerah pun harus bekerja lebih keras Ketika memasuki momen.
"Disnakertrans Jawa Barat sudah menerima 173 pengaduan yang nggak mendapat THR, jadi pelanggaran dari tahun ke tahun terjadi," sebut Roy.
Kasus lain juga terjadi, kondisi ini terjadi di berbagai sektor, salah satunya di perusahaan bidang manufaktur pembuatan besi.
"Ada perusahaan vendornya BUMN Konstruksi Waskita Karya, dia THR dicicil, bahkan gaji pegawainya aja tertunggak. Jumlah karyawan sekitar 700 orang," kata Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kepada CNBC Indonesia, Senin (25/4/22).
Alasan penunggakan ini karena perusahaan sedang dalam kondisi finansial yang tidak terlalu baik. Pasalnya, perusahaan sedang memiliki piutang dari sebuah BUMN, Namun sayang, perusahaan juga tidak memberikan batas waktu kapan pembayaran THR bakal selesai atau terlunasi.
(hoi/hoi)