Selain PT Aset Pasifik, lanjutnya, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi. 5 perusahaan yang melanggar hukum di antaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations. (Dok. Kejaksaan Agung)